Pemerintah Arab Saudi kembali melakukan sejumlah pembaruan kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah umrah. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, serta pengelolaan jutaan jamaah yang datang setiap tahun ke Tanah Suci.
Perubahan aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan ibadah dan peningkatan kualitas pelayanan bagi jamaah dari seluruh dunia. Selain itu, kebijakan terbaru ini juga sejalan dengan program Saudi Vision 2030, yang bertujuan meningkatkan jumlah wisata religi hingga puluhan juta pengunjung setiap tahun.
Berikut beberapa kebijakan terbaru umrah yang perlu diketahui oleh calon jamaah.
1. Masa Berlaku Visa Umrah Dipersingkat
Salah satu perubahan penting adalah masa berlaku visa umrah yang dipersingkat menjadi 30 hari sejak visa diterbitkan.
Sebelumnya, visa umrah dapat digunakan hingga tiga bulan sebelum jamaah memasuki Arab Saudi. Namun dengan aturan terbaru ini, jamaah harus memasuki wilayah Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak visa diterbitkan, jika tidak maka visa akan otomatis batal.
Meski demikian, masa tinggal jamaah di Arab Saudi tetap dapat mencapai hingga 90 hari setelah kedatangan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan pengaturan arus jamaah dan menghindari penumpukan kedatangan di musim umrah.
2. Penggunaan Sistem Digital Nusuk
Pemerintah Arab Saudi juga semakin mengoptimalkan penggunaan platform digital Nusuk sebagai sistem resmi pengelolaan ibadah umrah.
Melalui sistem ini, berbagai proses dilakukan secara digital, seperti:
- pendaftaran jamaah
- pemesanan hotel
- pengaturan jadwal ibadah
- layanan transportasi dan ziarah
Penggunaan sistem ini bertujuan meningkatkan transparansi serta memudahkan pengawasan layanan bagi jamaah.
Selain itu, platform Nusuk juga membantu jamaah dalam mengatur jadwal kunjungan ke beberapa tempat ibadah penting di Makkah dan Madinah.
3. Penetapan Kalender Resmi Musim Umrah
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menetapkan kalender resmi untuk musim umrah.
Beberapa tanggal penting antara lain:
- Batas akhir penerbitan visa umrah: 1 Syawal 1447 H (20 Maret 2026)
- Batas akhir kedatangan jamaah: 15 Syawal 1447 H (3 April 2026)
- Batas akhir kepulangan jamaah: 1 Zulkaidah 1447 H (18 April 2026)
Penetapan jadwal ini dilakukan agar pelaksanaan umrah tidak berbenturan dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
4. Pengawasan Ketat terhadap Travel Umrah
Pemerintah Arab Saudi juga memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan umrah di seluruh dunia.
Bahkan pada tahun 2026, Kementerian Haji dan Umrah dilaporkan menangguhkan kontrak sekitar 1.800 agen perjalanan luar negeri karena tidak memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh travel yang memberangkatkan jamaah benar-benar memenuhi standar pelayanan yang aman dan profesional.
5. Persyaratan Dokumen dan Kesehatan
Calon jamaah umrah juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan kesehatan, di antaranya:
- Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
- Visa umrah resmi
- Bukti reservasi hotel dan tiket perjalanan
- Asuransi perjalanan
- Sertifikat vaksin meningitis
Persyaratan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan jamaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Perubahan kebijakan umrah dari Pemerintah Arab Saudi menunjukkan komitmen besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah dari seluruh dunia. Dengan sistem digital, pengawasan travel yang lebih ketat, serta pengaturan visa yang lebih terstruktur, diharapkan pelaksanaan ibadah umrah dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan nyaman.
Bagi calon jamaah, memahami aturan terbaru ini sangat penting agar proses keberangkatan dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Semoga setiap langkah menuju Tanah Suci menjadi perjalanan ibadah yang penuh keberkahan dan mendapatkan umrah yang mabrur.